PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menawarkan solusi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk memudahkan nasabah dalam memperoleh rumah, apartemen, atau ruko, baik baru maupun bekas. Dengan fasilitas ini, BCA memberikan berbagai keuntungan, seperti bunga yang kompetitif, kemudahan pengajuan secara online, serta proses yang praktis.
Untuk memahami lebih dalam mengenai syarat-syarat pengajuan, mari kita jelajahi informasi penting yang perlu dipenuhi sebelum memanfaatkan layanan KPR BCA ini.
Syarat Pemohon Kredit KPR Bank BCA
Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BCA, ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk karyawan, syaratnya adalah sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan terakhir atau memiliki total pengalaman kerja minimal dua tahun. Bagi wiraswasta atau profesional, syaratnya adalah telah beroperasi minimal dua tahun di bidang yang sama.
Selanjutnya, usia juga menjadi faktor penting dalam pengajuan KPR BCA. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Untuk profesional atau pengusaha, usia maksimal saat kredit berakhir adalah 65 tahun. Sementara itu, untuk wiraswasta, batas usia maksimal juga 65 tahun, dan untuk karyawan, batas usia maksimal adalah 55 tahun saat kredit berakhir.
Pemohon KPR BCA juga diwajibkan untuk menutup asuransi, baik asuransi jiwa maupun kebakaran, dengan ketentuan banker’s clause. Selain itu, pemohon harus bersedia menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebagai bagian dari proses pengajuan.
Terakhir, untuk memudahkan proses pembayaran cicilan, pemohon diwajibkan untuk menggunakan fasilitas autodebet dari rekening BCA mereka. Persyaratan ini memastikan bahwa pembayaran cicilan dilakukan secara otomatis dan tepat waktu, serta meminimalkan risiko keterlambatan dalam pembayaran.
Syarat Dokumen Pengajuan KPR BCA
Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BCA, pemohon harus mempersiapkan berbagai dokumen penting. Bagi karyawan, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi akte nikah atau cerai, fotokopi kartu keluarga, dan NPWP pemohon.
Selain itu, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari bulan terakhir juga harus disertakan. Fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir dan pernyataan asli mengenai kredit properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki juga termasuk dalam syarat.
Jika pemohon adalah seorang wiraswasta, dokumen yang dibutuhkan mirip dengan karyawan, tetapi ada tambahan yang harus dipenuhi. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, akte nikah atau cerai, serta NPWP pemohon tetap diperlukan.
Namun, wiraswasta juga harus melampirkan fotokopi NPWP badan usaha, SIUP, TDP, dan akta pendirian atau perubahan terkini dari perusahaan mereka. Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir juga menjadi syarat wajib.
Penting juga untuk menyertakan akta pisah harta notaril yang didaftarkan ke KUA atau catatan sipil, jika berlaku. Selain itu, dokumen seperti surat pemesanan rumah dari developer atau surat pengantar broker diperlukan khususnya untuk pembelian melalui developer atau broker. Bukti pembayaran appraisal juga harus disertakan jika cabang BCA yang dipilih menerapkan pembayaran appraisal di muka.
Secara keseluruhan, proses pengajuan KPR di BCA memerlukan perhatian khusus pada detail dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan status pemohon, baik sebagai karyawan maupun wiraswasta. Memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan akan mempermudah proses pengajuan dan meningkatkan peluang disetujui.
Syarat Dokumen Jaminan
Selain melengkapi syarat utama dan dokumen pengajuan KPR, pemohon juga harus memenuhi persyaratan khusus terkait jaminan pembelian. Salah satu dokumen penting yang harus disertakan adalah fotokopi sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Strata Title. Sertifikat ini membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan yang akan dijaminkan untuk KPR.
Dokumen selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin resmi yang diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dibeli telah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku. Fotokopi IMB ini penting agar pihak BCA dapat memverifikasi legalitas dan kepatuhan bangunan terhadap regulasi setempat.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, kecuali jika properti yang dibeli masih baru dan belum terdaftar. PBB terakhir menunjukkan kewajiban pajak yang telah dipenuhi dan membantu memastikan bahwa properti tidak memiliki tunggakan pajak yang dapat mempengaruhi proses pengajuan.
Terakhir, fotokopi Akta Jual Beli (AJB) juga harus dilampirkan. AJB adalah dokumen yang mencatat transaksi jual beli properti dan berfungsi sebagai bukti hukum atas kepemilikan yang sah. Semua dokumen ini harus disiapkan dengan teliti untuk memperlancar proses pengajuan KPR di BCA dan memastikan semua aspek hukum dan administratif terpenuhi.
Rincian Suku Bunga Bank BCA
KPR BCA menawarkan dua jenis suku bunga, yaitu suku bunga promo dan reguler, masing-masing dengan karakteristik berbeda. Untuk suku bunga promo, BCA menyediakan opsi bunga fixed (tetap) selama 3 tahun dengan rentang 4,5 persen hingga 5,75 persen, berlaku untuk tenor 3 hingga 8 tahun. Selain itu, terdapat juga bunga fixed 5 tahun dengan besaran bunga 5,75 persen hingga 6,75 persen, dan tenor yang ditawarkan mulai dari 5 hingga 10 tahun.
Promo lainnya adalah bunga fix and cap, yang merupakan kombinasi dari bunga fixed dan bunga cap. Untuk bunga fix 2 tahun, rentang bunga dimulai dari 4,75 persen hingga 5,75 persen, dengan bunga cap mulai dari 6,75 persen hingga 7,75 persen.
Tenor yang tersedia untuk promo ini adalah antara 5 hingga 10 tahun. Setelah periode bunga fixed atau fix and cap berakhir, suku bunga akan berubah menjadi suku bunga variabel (floating) yang ditinjau setiap 6 bulan.
Suku bunga reguler BCA mencakup bunga fixed untuk periode 1 hingga 5 tahun dengan tingkat bunga mulai dari 7 persen hingga 8,5 persen. Terdapat juga opsi bunga fix and cap dengan bunga fixed 3 tahun pada tingkat 8 persen dan cap 2 tahun pada tingkat 9 persen.
Seperti halnya dengan promo, setelah jangka waktu bunga fixed atau fix and cap berakhir, suku bunga akan berubah menjadi suku bunga variabel yang ditinjau setiap 6 bulan.
Perubahan dari suku bunga fixed ke suku bunga variabel ini penting untuk diperhatikan, karena akan mempengaruhi besaran cicilan KPR di masa depan.
Dengan memahami rincian suku bunga yang ditawarkan, pemohon dapat membuat keputusan yang lebih baik mengenai pilihan KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.